Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Medan, No. 0001 Tahun 2021, tentang Pendeteksian Plagiat Pada Setiap Karya Ilmiah di Lingkungan Universitas Negeri Medan, maka setiap mahasiswa yang akan mengajukan permohonan ujian sidang meja hijau wajib sebelumnya untuk melakukan deteksi plagiasi atas skripsi yang dibuat yang secara lengkap dapat dibaca pada peraturan rektor tersebut.

Untuk mengajukan permohonan Deteksi Plagiasi harap mengisi form permohonan Deteksi Plagiasi Pada Link Google Form ini. Silahkan upload file dalam bentuk ekstensi .docx, .doc (Word).

Setelah mengisi form di atas mahasiswa diharapkan untuk menghubungi Tim Deteksi Plagiasi Tingkat Jurusan Fisika,

  • Irham Ramadhani, S.Pd., M.Pd.
  • Budiman Nasution, S.Pd., M.Si.

Dengan Ketentuan

  1. Tingkat similaritas yang dapat ditoleransi agar suatu karya ilmiah terhindar dari plagiat pada bidang saintek adalah Skripsi 30%, Tesis 25%, dan Disertasi 20%
  2. Tim Deteksi Plagiat tidak bertanggungjawab atas penghilangan atau pengurangan isi konten karya ilmiah.
  3. Tim Deteksi Plagiat melayani konsultasi jika pengguna jasa layanan membutuhkan bantuan.
  4. Bukti dari hasil cek plagiasi berupa “Surat Keterangan Bebas Plagiasi” yang di tanda tangani oleh Wakil Dekan I, sebagai salah satu prasyarat pengajuan sidang meja hijau Skripsi S1.

PENTING

  1. Diharapkan memasukkan data yang jelas dan benar sesuai Skripsi/ Dokumen yang ingin di periksakan Turnitinnya agar data tersebut dapat digunakan untuk pembuatan Surat Keterangan Bebas Plagiat
  2. PENTING: Kepada mahasiswa Jurusan Fisika yang ingin cek plagiasi sebagai syarat ujian meja hijau skripsi, PALING LAMBAT 2 BULAN, sebelum rencana ujian meja hijau, mahasiswa wajib telah melaksanakan/ memulai proses deteksi plagiat pada Tim Deteksi Plagiat Tingkat Jurusan Fisika.
  3. Apabila mahasiwa telah melakukan deteksi plagiat  dengan turntitn pada operator turnitin selain Tim Jurusan Fisika tetap berkewajiban melaksanakan cek ulang pada TIM Jurusan Fisika.
  4. Hanya hasil pemeriksaan turnitin TIM Jurusan Fisika yang diakui dan dapat dibuatkan surat keterangannya.
  5. Utamakan bekerja dengan JUJUR dan BENAR pada saat melakukan revisi hasil turnitin dari TIM Jurusan Fisika, segala bentuk jenis kecurangan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.