IKATAN ALUMNI FISIKA (IKALFI) UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN ALUMNI FISIKA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN   (IKALFI UNIMED)

BAB I
NAMA, WAKTU, BADAN HUKUM, KEDUDUKAN DAN SIFAT

Pasal 1
Nama Lembaga

Organisasi ini bernama “Ikatan Alumni Fisika Universitas Negeri Medan ” disingkat Ikalfi Unimed

Pasal 2
Waktu dan Kedudukan

  1. IKALFI UNIMED didirikan di Medan pada hari sabtu tanggal 22 Agustus 2009 sampai batas waktu yang tidak ditentukan
    2. IKALFI UNIMED berkedudukan dan berkantor di Kota Medan dan dapat mendirikan kantor perwakilan di Seluruh Kabupaten Kota di Sumatera Utara.

Pasal 3
Sifat dan Badan Hukum
1. IKALFI UNIMED bersifat Kekeluargaan , kebersamaan, saling membantu, gotong royong  Profesional, Independen, Musyawarah, Ikhlas, Jujur, Militan, dan bertanggungjawab.
2. IKALFI UNIMED ber Badan Hukum Nomor 08  tanggal 16 November 2009 Notaris Nurhayani, SH., Sp.N di Kota Medan

 

BAB II
DASAR, MAKSUD TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Dasar
IKALFI UNIMED berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

Pasal 5
Maksud dan Tujuan
Berpartisipasi dalam hal membangun suasana yang kekeluargaan antara civitas akademika unimed dan alumni sehingga terbentuk iklim belajar serta pengembangan , peningkatan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam yang bertujuan meningkatkan wawasan dan kesejahteraan Dosen, Mahasiswa, civitas akademika, Alumni dan masyarakat serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan melalui pendidikan, pelatihan, seminar, penelitian, konsultasi dan jasa jasa lainnya.

Pasal 6
Usaha
1. Bidang Sosial Budaya
a. Mengembangkan, meningkatkan serta menjaga kelestarian seni budaya masyarakat
b. Mensosialisasikan upaya peningkatan pemberdayaan perempuan guna terciptanya kesetaraan dan keadilan gender
c. Mengembangkan dan meningkatkan mutu dan taraf pendidikan masyarakat
d. Membantu pemerintah dalam upaya penanggulangan kenakalan remaja dan penanggulangan pemakaian obat obat terlarang
e. Membantu pemerintah dalam menanggulangi anak anak terlantar
2. Bidang Sosial Ekonomi
a. Mengkoordinir aktifitas perekonomian masyarakat, baik dibidang industri, perdagangan dan jasa
b. Mendirikan pusat informasi bisnis
c. Menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan menjaga kelestarian serta kebersihan objek objek wisata
d. Membentuk badan badan usaha/koperasi yang sesuai dengan tujuan lembaga
e. Mengelola Sumber Daya Alam kehutanan, pertanian dan kelautan
f. Meningkatkan hasil hasil produksi pertanian, perikanan, kelautan, home industri dan kerajinan tangan (Souvenir) serta mengupayakan pemasarannya
g. Mengelola kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan penyiaran, informasi, komunikasi dan hubungan masyarakat
3. Bidang Sosial Politik dan Hukum
a. Melakukan monitoring, mengkritisi dan mengontrol program program pembangunan, kebijakan kebijakan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DRPD) serta penegak hukum dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pemerataan pembangunan dan mencerdaskan masyarakat, agar pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang lebih terarah, efektif, sefisien, transparan dan akuntabel
b. Menampung segala aspirasi masyarakat dan memberi masukan (Input) data dan rekomendasi untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) dalam upaya menciptakan Good Government dan Clean Government
c. Mengupayakan dan memperjuangkan hak hak anggota dan masyarakat agar dapat bekerja, berusaha dengan aman dan tenteram serta terjamin keselamatan bekerja sesuai dengan aturan hukum dan Undang Undang yang berlaku, menggiatkan serikat tolong menolong diantara sesama anggota dan masyarakat yang pada hakekatnya mengarah kepada perbaikan kehidupan dan penghidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya masyarakat
d. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta membantu masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum.
4. Menjalin hubungan kerjasama dengan badan atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri yang sejalan dengan maksud dan tujuan lembaga ini
5. Melakukan segala sesuatu perbuatan dan tindakan yang dapat berguna bagi tercapainya maksud dan tujuan diatas, segala sesuatunya dalam arti yang seluas luasnya.

BAB III
BENDERA, LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 7
Bendera
Disamping Sang Saka Merah Putih sebagai bendera nasional, IKALFI UNIMED mempunyai bendera putih sebagai dasar dengan lambang organisasi ditengahnya

 

Pasal 8
Lambang
Lambang IKALFI UNIMED mencerminkan :
1. Warna putih melambangkan keikhlasan, kejujuran dan kesucian
2. warna merah melambangkan daya upaya, kemampuan dan kekuatan didasari keberanian, keteguhan dan militansi
3. Warna Biru melambangkan kebersamaan dan kegigihan

Pasal 9
Atribut
IKALFI UNIMED mempunyai atribut berupa topi, badge, rompi, jas dan simbol simbol organisasi lainnya

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Anggota
Yang menjadi anggota IKALFI UNIMED ialah siapa saja yang mempunyai kepedulian dan mau bekerja sama demi mencapai maksud dan tujuan lembaga dengan tetap senantiasa memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku

Pasal 13
Hak Hak Anggota
Setiap Anggota mempunyai :
1. Hak bicara dan mengeluarkan pendapat
2. Hak mencalonkan, memilih dan dipilih
3. Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap kebijakan organisasi didalam forum musyawarah
4. Hak untuk mengikuti kegiatan kegiatan organisasi
5. Hak untuk memperoleh informasi, pendidikan, bimbingan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi
Pasal 14
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban :
1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi
2. Tunduk dan patuh serta mentaati pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan organisasi lainnya
3. Melaksanakan program kerja organisasi dan keputusan keputusan rapat pengurus
4. Membayar iuran organisasi

Pasal 15
Tata Cara Menjadi Anggota
1. Permohonan permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan IKALFI UNIMED dan calon anggota tersebut terlebih dahulu hendaklah diperkenalkan oleh sekurang kurangnya dua orang anggota
2. Setelah permohonan diterima, Pimpinan IKALFI UNIMED akan mempertimbangkan dengan sebelumnya meminta penjelasan tentang calon anggota tersebut kepada pimpinan organisasi diberbagai tingkatan, kemudian memutuskan apakah calon anggota tersebut berhak diterima menjadi anggota atau tidak

Pasal 16
Identitas Anggota
1. Dalam kegiatan operasionalnya, IKALFI UNIMED menerbitkan Tanda Pengenal Anggota dan tanda pengenal tersebut dilengkapi pasphoto serta identitas anggota dan ditandatangani oleh Pimpinan/Pengurus IKALFI UNIMED yang mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal tersebut

Pasal 17
Berakhirnya Keanggotaan
1. Atas permintaan sendiri
2. Meninggal dunia
3. Dipecat atau diberhentikan karena membuat kesalahan kesalahan yang merugikan organisasi secara sengaja
4. Tata cara pemecatan atau Pemberhentian dan membela diri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi

BAB IV
BADAN PENGURUS DAN WEWENANG

Pasal 18
Badan Pengurus
IKALFI UNIMED dipimpin oleh Badan Pengurus yang terdiri dari:
a. Direktur Utama
b. Direktur Bidang Administrasi
c. Direktur Bidang Keuangan

Pasal 19
Penasehat
IKALFI UNIMED mempunyai Penasehat yang anggotanya adalah sesepuh yang sudah berpengalaman dan tokoh yang pada masa aktif pernah menduduki satu jabatan pada Instansi Pemerintah Sipil, TNI-POLRI, atau Tokoh Masyarakat, Agama, Organisasi dan Pakar.

Tugas dan fungsinya adalah diminta atau tidak diminta Penasehat memberikan nasehat, masukan dan saran pada Pengurus demi kemajuan Organisasi

Pasal 20
Wewenang
1. Dalam menjalankan kebijakan umum, Pimpinan IKALFI UNIMED merupakan badan pengambil keputusan tertinggi lembaga
2. Segala aktifitas dan pelaksanaan program kerja IKALFI UNIMED tetap berorientasi dan berkoordinasi kepada Pengurus IKALFI UNIMED
3. Jika pada Kabupaten/Kota Belum ada pengurusnya maka Pimpinan IKALFI UNIMED berhak membentuknya.

 

BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 21
Musyawarah
1. Musyawarah Pimpinan IKALFI UNIMED
2. Tentang ketentuan, tata cara dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKALFI UNIMED

Pasal 22
Rapat Rapat
1. Rapat Pimpinan IKALFI UNIMED sebagai berikut
a. Rapat Kerja Pimpinan
b. Rapat Umum Pimpinan
c. Rapat Rutin Pimpinan
2. Tentang ketentuan, tata cara dan waktu pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKALFI UNIMED

Pasal 23
Suara dan Qourum
Dalam tiap musyawarah setiap peserta berhak mengeluarkan 1 (Satu) suara, Musyawarah dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang kurangnya ½ (Setengah) ditambah 1 (Satu) dari jumlah Pengurus.
Jika Musyawarah tersebut tidak memenuhi Quorum maka dalam tempo 1 (Satu) bulan sesudah itu dapat diadakan Musyawarah yang ke 2 (dua), dalam rapat tersebut dapat diambil keputusan yang sah dengan tidak mengindahkan jumlah Peserta yang hadir dalam Musyawarah tersebut.

Segala keputusan jika tidak adanya kesepakatan melalui musyawarah dalam anggaran dasar ini diambil dengan suara terbanyak.

Segala sesuatu yang tidak termasuk dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan lainnya.

BAB VI
KEKAYAAN

Kekayaan IKALFI UNIMED ini diperoleh dari :

1. Uang pangkal dan Uang iuran
2. Sumbangan/bantuan sukarela yang tidak mengikat
3. Lain lain pendapatan yang sah yang tidak bertentangan dengan hukum dan perundang undangan
4. Jumlah uang pangkal dan uang iuran akan ditetapkan dalam rapat pengurus
5. Uang perkumpulan yang tidak diperlukan untuk keperluan sehari – hari harus disimpan dalam Bank yang ditunjuk Badan Pengurus.
6. Segala Kuitansi,cek,giro dan surat berharga uang lainnya yang sah jika ditanda tangani oleh Direktur Utama, bersama – sama dengan Direktur Bidang Keuangan.
7. Hal – hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan – peraturan lainnya.

BAB VII
PERUBAHAN AD/ART

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKALFI UNIMED dapat dilakukan sesuai perkembangan Zaman dan situasi serta adanya hal – hal yang belum termaktub dalam Anggaran Dasar ini,disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Pimpinan IKALFI UNIMED.

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKALFI UNIMED harus disosialisasikan pada semua pengurus dan anggota IKALFI UNIMED dan pihak – pihak yang memerlukan.

 

BAB VIII
PEMBUBARAN IKALFI UNIMED

IKALFI UNIMED dapat dibubarkan oleh pendiri IKALFI UNIMED melalui hasil Musyawarah Pimpinan IKALFI UNIMED yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pimpinan IKALFI UNIMED sedangkan keputusan yang diambil dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Jika dalam Musyawarah Pimpinan  jumlah Peserta yang hadir tidak memenuhi qourum seperti tersebut dalam bab ini maka dalam tempo 1 (satu) bulan sesudah itu, dalam Musyawarah 2 (dua) dapat diambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengindahkan jumlah Peserta Utusan yang hadir,asal saja keputusan itu disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Jika IKALFI UNIMED dibubarkan,maka segala aktifa dan passiva dari lembaga akan ditetapkan dan diputuskan dalam Musyawarah Pimpinan yang tersebut dalam ayat bab ini.

Untuk membubarkan IKALFI UNIMED berlaku apa yang disebut dalam pasal 1665 dari Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dengan ketentuan jika ada sisa harta kekayaan akan dibagikan kepada badan – badan sosial menurut keputusan hasil Musyawarah Pimpinan IKALFI UNIMED.

 

BAB IX
ATURAN PERALIHAN

1. Anggaran Dasar IKALFI UNIMED ini disusun oleh Pendiri IKALFI UNIMED dan tim yang dibentuk Pendiri.
2. Hal – hal yang belum dapat ditetapkan dan dibuat dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PENUTUP
Anggaran Dasar IKATAN ALUMNI FISIKA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN   (IKALFI UNIMED)  ini disusun dan ditetapkan di Medan pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2009 oleh Pendiri IKALFI UNIMED dan Tim yang dibentuk Pendiri.

 

Ditetapkan Di : Medan
Pada Tanggal : 22 Agustus 2009

Pendiri : 1. Amrizal, S. Si, M. Pd
2. Emni Purwoningsi, S. Pd, M. Kes
3. Eko Wibowo, S. Pd

Team Penyusun : 1. Irfandi, S. Pd
2. Winda Kustiawan, S. Sos. I
3. Khairi Amri, S.P

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN ALUMNI FISIKA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN   (IKALFI UNIMED)

CENTRAL FOR DEVELOPMENT AND AKSELERASI FOR NORTH SUMATERA

BAB I
NAMA ORGANISASI

Pasal 1
Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI FISIKA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN   disingkat dengan IKALFI UNIMED,berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan.

PRINSIP IKALFI UNIMED
Pasal 2
1. IKALFI UNIMED lahir didasari oleh kepedulian terhadap kepentingan masyarakat yang mencakup Sosial budaya,sosial ekonomi, sosial politik dan hukum, kelestarian alam dan lingkungan hidup juga kepedulian terhadap disiplin dan kinerja aparatur Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) dan aparat penegak hukum. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, mencerdaskan masyarakat, meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat yang pada hakikatnya mewujudkan cita cita perjuangan bangsa yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa yang berkeadilan sosial.
2. IKALFI UNIMED dalam menjalankan tugasnya bersifat profesional, Independen, musyawarah, ikhlas, jujur, militan dan bertanggung jawab.
3. IKALFI UNIMED sesuai dengan maksud dan tujuannya berpartisipasi dalam pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang bertujuan meningkatkan wawasan dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup, dengan memberikan pendidikan, pelatihan, seminar, penelitian konsultasi dan jasa jasa lain kepada masyarakat.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
1. Mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota IKALFI UNIMED
2. Menyatakan diri untuk siap mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKALFI UNIMED dan Peraturan Peraturan Organisasi lainnya
3. Menyatakan diri siap untuk mengikuti kegiatan kegiatan organisasi, baik secara internal maupun eksternal

KARTU TANDA PENGENAL

Pasal 4
1. Kartu Tanda Pengenal dilengkapi dengan Identitas anggota, pasphoto, dan jabatan Organisasi ditandatangani oleh Direktur Utama.
2. Kartu Tanda Pengenal IKALFI UNIMED dikeluarkan oleh Pimpinan IKALFI UNIMED
3. Kartu Tanda Pengenal berlaku selama 5 tahun
4. Jika anggota berhenti dan atau diberhentikan, maka Pimpinan berhak menarik/mencabut Kartu Tanda Pengenal tersebut.

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 5
1. Yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia
2. Yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan Pengunduran diri yang ditulis pada kertas bermaterai/ segel serta dilengkapi dengan alasan berhenti dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, selanjutnya surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan IKALFI UNIMED

  1. Yang bersangkutan diketahui dengan jelas dan pasti yang dilengkapi dengan bukti bukti bahwa telah melanggar hukum dan ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi, sehingga dengan perbuatannya telah merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi
    4. Para anggota IKALFI UNIMED harus tunduk dan patuh kepada dan mentaati serta melaksanakan AD/ART, Peraturan Organisasi dan Keputusan Rapat Pengurus lainnya

BAB III
TINGKAT DAN KEDUDUKAN ORGANISASI

Pasal 6
1. IKALFI UNIMED berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Medan dan dapat mendirikan Kantor Perwakilan di Seluruh Kabupaten Kota di Sumatera Utara.

 

 

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8

Pimpinan IKALFI UNIMED terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua
c.  Direktur Bidang Keuangan

  1. Direktur Bidang Pendidikan dan Sosial Budaya
  2. Direktur Bidang Pemberdayaan Ekonomi, UKM, Koperasi dan Ketenagakerjaan
    f. Direktur Bidang Penelitian dan Pengembangan IPTEK
  3. Direktur Bidang Kehutanan, Pertanian dan Perkebunan
  4. Direktur Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
  5. Direktur Bidang Informasi, Komunikasi dan Penyiaran
  6. Direktur Bidang Advokasi, Hukum dan Tata Negara
  7. Direktur Bidang Kelautan, Perikanan dan Potensi Pinggiran Pantai
  8. Direktur Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
  9. Direktur Bidang Keagamaan dan Hubungan Antar Lembaga

 

PERIODE JABATAN

Pasal 9
Priode masa jabatan Pengurus Pimpinan IKALFI UNIMED selama 4 (empat) tahun berdasarkan hasil musyawarah Pimpinan IKALFI UNIMED untuk selanjutnya dipilih kembali

MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 10
1. Musyawarah dan Rapat – rapat Pimpinan IKALFI UNIMED:
a. Musyawarah Pimpinan IKALFI UNIMED dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali untuk memilih Pengurus, Menetapkan Program Kerja IKALFI UNIMED, Perubahan AD / ART dan Peraturan Organisasi, Mengevaluasidan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban serta menetapkan Penasehat,yang kemudian disahkan dan ditanda tangani Pendiri IKALFI UNIMED.

b. Rapat Kerja Umum Pimpinan IKALFI UNIMED dilaksanakan sedikitnya 2 (dua) tahun sekali dalam rangka menyusun Program Kerja Organisasi dan mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja sebelumnya dan menetapkan pelaksaan program kerja selanjutnya
c. Rapat Umum Pimpinan sedikitnya dilaksanakan 1 (Satu) tahun sekali untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan pelaksanaan program kerja selanjutnya
d. Rapat Rutin Pimpinan sedikitnya dilaksanakan 1 (Satu) bulan sekali, merupakan rapat pleno Pimpinan untuk membahas kegiatan dan rutinitas organisasi serta mengevaluasi kegiatan kegiatan dari program kerja yang telah dilaksanakan dan menetapkan kegiatan dari program kerja selanjutnya
e. Rapat Umum Pengurus Harian dilaksanakan sesuai kebutuhan, untuk membahas dan membicarakan kegiatan rutinitas organisasi

PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT

Pasal 11
Seluruh unsur Pimpinan IKALFI UNIMED.

BAB V
ATURAN PERALIHAN

Pasal 12
1. Anggaran Rumah Tangga IKALFI UNIMED ini disusun oleh Pendiri IKALFI UNIMED dan Tim yang dibentuk oleh Pendiri
2. Hal hal lain yang belum ditetapkan dan dibuat dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi

BAB VI
PENUTUP

Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga IKATAN ALUMNI FISIKA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN   (IKALFI UNIMED)  ini disusun dan ditetapkan di Medan pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2009 oleh Pendiri IKALFI UNIMED dan Tim yang dibentuk Pendiri.
.

Ditetapkan Di : Medan
Pada Tanggal : 22 Agustus 2010

Pendiri : 1. Irfandi, S. Pd, M. Si
2. Emni Purwoningsi, S. Pd, M. Kes
3. Eko Wibowo, S. Pd

Team Penyusun : 1. Irfandi, S. Pd
2. Winda Kustiawan, S. Sos. I
3. Khairi Amri, S.P

 

Struktur Pimpinan IKATAN ALUMNI FISIKA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN  (IKALFI UNIMED)

 

  1. Direktur Utama : Amrizal, S. Si, M. Pd
  2. Direktur Bidang Administrasi : Irfandi, S. Pd
  3. Direktur Bidang Keuangan : Nurul Fazrika, S. Pd
  4. Direktur Bidang Pendidikan dan Sosial Budaya : Abdul Ghofur, S. Pd, M. Pd
  5. Direktur Bidang Pemberdayaan Ekonomi, UKM, Koperasi dan Ketenagakerjaan : Abdullah Ihsan, S. Pd
  6. Direktur Bidang Penelitian dan Pengembangan IPTEK : Eko Wibowo, S. Pd
  7. Direktur Bidang Kehutanan, Pertanian dan Perkebunan : Khairi Amri, S.Pd
  8. Direktur Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam : Emni Purwoningsi, S. Pd, M. Kes
  9. Direktur Bidang Informasi, Komunikasi dan Penyiaran : Winda Kustiawan, S. Sos. I, MA
  10. Direktur Bidang Advokasi, Hukum dan Tata Negara : Popy Dian Ariany, SH
  11. Direktur Bidang Kelautan, Perikanan dan Potensi Pinggiran Pantai : Azahirin, S. Si
  12. Direktur Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender : Fitriani Lubis, S. Pd, M. Pd
  13. Direktur Bidang Keagamaan : Tumiar, S. Sos. I

Grup Facebook IKALFI https://web.facebook.com/ikalfi.unimed